Bandung , Prabunews.com – Upah Minimum Kabupaten dan Kota didaerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 , sudah berlaku tertanggal 1 Desember 2019 , untuk selanjutnya surat edaran gubernur jawa barat No ; 561 / 75 / Yanbangsos tanggal 21 November 2019 , tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten dan kota didaerah Provinsi jawa barat tidak berlaku. ( 2/12/2019) .
Disebutkan oleh Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Jawa Barat , yaitu Eni Rohyani , dalam Penetapan Keputusa Gubernur diantaranya berisi sembilan poin ketetapan yang isinya keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Jabar , terhadap seluruh Eksponen Masyarakat , Pengusaha maupun Pekerja di sektor umum maupun disektor Padat Karya. Kata ibu Eni .
Berikut Daftar lengkap Besaran UMP 2020 , berdasarkan Keputusan Gubernur jawa barat No . 561 / Kep .983 – Yanbangsos / 2019 . Semua tuntutan Serikat juga masuk dalam bahasan di pleno . Serta berujung Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi Bupati dan walikota menggunakan Acuan Surat Edaran. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang memutuskan Upah Minimum Provinsi ( UMP ), 2020 naik 8,51 Persen mengacu pada Inflasi dan pertumbuhan Ekonomi Nasional , tegasnya.
(FRD)
Komentar